Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru ( Blue Collar Crime )
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih ( White Collar Crime )
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan koorporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruanglingkup
kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Medus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau
individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik,
menghancurkan data dikomputer.